Surat Ijin Usaha
- PT
- CV
- UD / PD
- PMA
- BPW
- KURSUS
- SIUJPT / SIUPALL
- IZIN INDUSTRI
- AKTE NOTARIS
- DOMISILI
- NPWP
- SIUP
- TDP
- PKP
- ACCOUNTING PUBLIC
- IUT
- SITU
HAK MEREK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk Keterangan selanjutnya silahkan, klik disini :